Di dalam perturan perundang-undangan khususnya pasal 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ada beberapa pihak yang dapat mengajukan pailit ke pengadilan.
![]() |
Batavia Air dinyatakan Pailit pada 2013, sumber gambar:ui-tour-travel.blogspot.com |
Redaksi Pasal 2 sebagai berikut:
(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untukkepentingan umum.
(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
1) Pihak kreditor
Pihak kreditor secara sendiri atau bersama-sama dengan kreditor yang lain dapat mengajukan permohonan pailit pihak debitor ke pengadilan. Tentunya setelah syarat-syarat pengajuan pailit terpenuhi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Ilustrasinya sebagai berikut:
Misalnya PT Aneka Tambang mempunyai utang yang telah jatuh tempo kepada Bank Mandiri, Bank Danamon dan Bank BCA. Maka pihak yang dapat memohonkan pailit PT Aneka Tambang bukan hanya misalnya bank BCA atau Danamon saja, tetapi juga ketiga bank tersebut mengajukan bersama-sama.
2) Kejaksaaan
Kejaksaan juga dapat mengajukan pailit. Menurut undang-undang hal ini dilakukan jika badan usaha yang ingin dimohonkan pailit ke pengadilan—berdasarkan analisis Kejaksaan—adalah demi kepentingan umum. Artinya menyangkut kepentingan orang banyak.
Kasus yang pernah terjadi:
Di dalam catatan kasus yang penulis himpun dari hukumonline kejaksaan pernah mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan atas PT. Qurnia Subur Alam Raya. Hal itu karena kejaksaan mengalami kesulitan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No. 308K/Pid/2004 yang telah menghukum para pengurus perusahaan tersebut. Kemudian kejaksaan mengalami kesulitan untuk membagi aset perusahaan dengan jumlah investornya yang sangat banyak yaitu 6.480 dengan kedudukan hukum yang berbeda juga maka kejaksaan berinisiatif untuk mengajukan permohonan pailit.
3) Bank Indonesia
Dalam hal badan usaha yang ingin dipailitkan adalah bank maka pihak yang berwenang adalah bank Indonesia tidak ada yang lain.
Hal itu karena bank turut andil dalam kegiatan ekonomi nasional, sehingga jika bukan bank Indonesia yang mengajukan pailit maka akan terjadi guncangan ekonomi. Terlebih jika yang dimohonkan pailit adalah bank bank yang berdampak sistemik.
Bank Indonesia tentunya tidak sembarangan untuk memailitkan bank, selain melakukan analisa terlebih dahulu tentang dampak yang akan ditimbulkan.
4) Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Bapepam menjadi pihak yang paling berwenang untuk mengajukan kepailitan pada pengadilan jika debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
Namun karena sekarang Bapepam sudah digantikan oleh Otoritas Jasa Keungan maka memohonkan pailit terhadap lembaga-lembaga tersebut di atas maka kewenangan sepenuhnya dilimpahkan kepada OJK. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 55 ayat (1) undang-undang OJK.
5) Menteri Keuangan
Perlu dipahami juga bahwa dengan lahirnya OJK maka tugas yang menjadi kewenangan menteri keuangan dalam hal kepailitan dilimpahkan juga ke OJK sebagaimana tugas Bapepam-LK.
Dalam hal kewenangan menteri keuangan dalam memohon kepailitan adalah berkaitan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik
Salah satu kasusnya:
Pada tahun 2015 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pailit putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus- Pailit/2015 yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ).
Rangkuman:
Jadi pihak yang dapat mengajukan pailit ke pengadilan adalah 1) debitor dan kreditor, 2) kejaksaan, 3) Bank Indonesia, 4) Otoritas Jasa keuangan
7 Comments
Nomor Undang-undangnya salah tuh pak yang benar Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan
ReplyDeleteTerimakasih sudah mengoreksi.
Deletetulisan artikel pasar saham nya jelas banget nih. hatur nuhun :)
ReplyDeleteSama-sama. Semoga bermanfaat
DeleteSaya membeli barang dari salah satu distributor dgn cara bayar giro 45 hari dan barang yg saya beli saya jual lagi namun saya ditipu oleh pihak ketiga tersebut dan sdh saya lapor kepolisi dan sedang dalam proses hukum, nah pihak distributor mengirimin surat keperusahan saya melalui pengacaranya apabila dalam waktu 5 hari sejak diterima surat tidak dilunasi maka perusahan saya akan dipailtitkan atau dipidanaka padahal saya sdh ada niat baik mencicil dgn cara buka giro sebayak 24 lembar dan bisa dicairkan setiap bulan dan pihak distributor minta juga jaminan padahal saya tidak ada jaminan karena rumah masih kredit, mobil juga masih kredit.
ReplyDeletePertanyaan saya
1. Apakah bisa dipailitkan perusahan saya?
2. Apakah bisa dipidanakan saya padahal saya tidak memakan uang tersebut serupiah pun tapi saya ditipu dan aaya ada niat bayar.
Terimakasih
Jon
PT.Aneka Tambang bukannya BUMN.
ReplyDeleteBorgata Hotel Casino & Spa - MapyRO
ReplyDelete› borgata-hotel-casino 익산 출장안마 › borgata-hotel-casino 611 rooms1 군산 출장안마 king bed or 2 queen beds2 성남 출장샵 queen beds3 queen linens3 queen baths4 bed4 queen linensView 27 more 과천 출장안마 rows 광주 출장샵
Post a Comment