Badan Usaha Berbadan Hukum, sumber gambar: a2ua.com |
Berikut ini adalah beberapa poin yang akan kita bahas dalam artikel yang telah kita beri judul "Apa itu Badan Usaha Berbadan Hukum?", yaitu:
1) Apa itu badan usaha?
2) Apa itu badan usaha yang tidak berbadan hukum?
Apa itu badan usaha yang berbadan hukum?
Apa itu badan usaha?
Badan Usaha secara sederhana diartikan sebagai organisasi bisnis. Bisa disebut juga dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya terdapat perbedaan.
Tetapi kurang lebih dapat dipahami bahwa badan usaha merupakan organisasi bisnis yang tujuannya tentu memperoleh laba atau keuntungan. Banyak badan usaha yang berada di sekililing kita dalam kehidupan sehari-hari seperti toko bangunan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), koperasi, minimarket, Pertamina, dan lain sebagainya.
Kesemuanya itu merupakan badan usaha yang tujuan didirikannya adalah untuk memperoleh keuntungan baik itu melalui produksi, penjualan, atau pelayanan jasa.
Badan usaha kemudian menurut hukumnya dibagi atas 1) badan usaha yang berbadan hukum dan 2) badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Lantas apa itu badan usaha yang tidak berbadan hukum dan apa badan usaha yang berbadan hukum?
Yang dimaksud dengan badan usaha yang berbadan hukum ialah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi dan harta perusahaan/badan usaha.
Sedangkan pada badan usaha yang tidak berbadan hukum antara kekayaan pribadi/pendiri dengan kekayaan badan usaha tidak ada pemisahan yang jelas.
Memangnya kenapa sih harta kekayaan pribadi harus dipisah-pisah dengan harta kekayaan perusahaan atau badan usaha?
Pemisahan harta kekayaan itu penting di lakukan, hal ini berkaitan dengan tanggung jawab pemilik atau pendiri badan usaha tersebut.
Jika sebuah badan usaha telah berbadan hukum maka tanggung jawabnya ditanggung oleh badan usaha itu sendiri karena badan usaha secara hukum telah dianggap sebagai subjek hukum yang cakap.
Jadi jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan badan usaha tersebut harta pendiri atau pemilik badan usaha akan aman.
Berikan contohnya donk badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum!
Untuk melengkapi pemahaman kita maka contoh yang diminta sangat tepat sekali. Adapun contoh-contohnya adalah sebagai berikut:
Badan usaha yang tidak berbadan hukum meliputi:
1) Persekutuan Perdata
2) Firma
3) Persekutuan Komanditer
Badan usaha yang berbadan hukum meliputi:
1) Koperasi
2) Perseroan Terbatas
3) Perusahaan Jawatan (Perjan)
4) Perusahaan Umum (Perum)
5) Yayasan
Rangkuman
1) Apa itu badan usaha?
2) Apa itu badan usaha yang tidak berbadan hukum?
Apa itu badan usaha yang berbadan hukum?
Apa itu badan usaha?
Badan Usaha secara sederhana diartikan sebagai organisasi bisnis. Bisa disebut juga dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya terdapat perbedaan.
Tetapi kurang lebih dapat dipahami bahwa badan usaha merupakan organisasi bisnis yang tujuannya tentu memperoleh laba atau keuntungan. Banyak badan usaha yang berada di sekililing kita dalam kehidupan sehari-hari seperti toko bangunan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), koperasi, minimarket, Pertamina, dan lain sebagainya.
Kesemuanya itu merupakan badan usaha yang tujuan didirikannya adalah untuk memperoleh keuntungan baik itu melalui produksi, penjualan, atau pelayanan jasa.
Badan usaha kemudian menurut hukumnya dibagi atas 1) badan usaha yang berbadan hukum dan 2) badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Lantas apa itu badan usaha yang tidak berbadan hukum dan apa badan usaha yang berbadan hukum?
Yang dimaksud dengan badan usaha yang berbadan hukum ialah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi dan harta perusahaan/badan usaha.
Sedangkan pada badan usaha yang tidak berbadan hukum antara kekayaan pribadi/pendiri dengan kekayaan badan usaha tidak ada pemisahan yang jelas.
Memangnya kenapa sih harta kekayaan pribadi harus dipisah-pisah dengan harta kekayaan perusahaan atau badan usaha?
Pemisahan harta kekayaan itu penting di lakukan, hal ini berkaitan dengan tanggung jawab pemilik atau pendiri badan usaha tersebut.
Jika sebuah badan usaha telah berbadan hukum maka tanggung jawabnya ditanggung oleh badan usaha itu sendiri karena badan usaha secara hukum telah dianggap sebagai subjek hukum yang cakap.
Jadi jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan badan usaha tersebut harta pendiri atau pemilik badan usaha akan aman.
Berikan contohnya donk badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum!
Untuk melengkapi pemahaman kita maka contoh yang diminta sangat tepat sekali. Adapun contoh-contohnya adalah sebagai berikut:
Badan usaha yang tidak berbadan hukum meliputi:
1) Persekutuan Perdata
2) Firma
3) Persekutuan Komanditer
Badan usaha yang berbadan hukum meliputi:
1) Koperasi
2) Perseroan Terbatas
3) Perusahaan Jawatan (Perjan)
4) Perusahaan Umum (Perum)
5) Yayasan
Rangkuman
Jadi badan usaha berbadan hukum yang paling mendasar adalah memisahkan harta pemilik dengan harta perusahaan. Konsekuensinya jika perusahaan mengalami kesalahan dalam mengambil sebuah kebijakan yang mengandung kerugian, maka harta pemilik yang berbeda dari harta perusahaan akan aman. Bebas dari tuntutan atau sitaan.
2 Comments
sip
ReplyDeleteThanks
DeletePost a Comment