Sumber gambar: Bank Mandiri

Banyak cara Islam memangkas ketimpangan antara si Kaya dan si Miskin. Salah satunya ialah dengan adanya pembiayaan mudharabah (baca: mudhorobah). Secara umum dapat dipahami bahwa dalam pembiayaan mudharabah sangat mungkin seseorang yang tidak punya uang sama sekali untuk membangun usaha, kemudian mendapatkan modal dengan cuma-cuma tanpa berhutang. 

Sebelum masuk dalam pembahasan terlebih dahulu perlu dipetakan supaya pembahasan tentang mudharabah tidak bias dan melebar tanpa batasan. Setidaknya tiga hal yang akan dijawab dalam pembahasan mengenai pengertian mudharabah ini, yaitu:
Apa yang dimaksud dengan mudharabah?Apa dasar hukum mudharabah?Apa rukun dan syarat mudharabah?
Pertama, apa yang dimaksud dengan mudharabah?
Secara bahasa, mudharabah berasal dari kata darb (bahasa Arab) yang berarti memukul atau berjalan. Berjalan yang dimaksud ialah proses seseorang menjalankan usahanya (Muhammad Syafi'i Antonio 2001, 95). Mudharabah juga punya sebutan lain yaitu qiradh yang memiliki arti pinjaman atau memberi modal untuk berdagang untuk memperoleh laba.

Adapun secara istilah, mengacu pada Fatwa DSN MUI No.115/DSN-MUI/X/2017 tentang Akad Mudharabah, yang dimaksud dengan mudharabah ialah "Akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati".

Ringkasnya apa yang dimaksud dengan mudharabah ialah kerjasama yang dilakukan antara Pemilih modal dan pengelola usaha dimana pemilik modal (sohibul maal) menyerahkan modal 100% modal, sementara pengelola usaha (mudhorib) berperan mengelola modal tersebut.

Kedua, apa dasar Hukum mudharabah?
Dasar hukum diperbolehkannya transaksi mudharabah terdapat di dalam sumber hukum Islam al-Quran dan al-Sunnah. Pada sumber hukum yang pertama misalnya dapat ditemukan di dalam ayat-ayat berikut:

DASAR HUKUM AL-QURAN

QS. Al-Nisa' : 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 
Terjemah :
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu (Sumber : www.quran.emenag.go.id)

QS. Al-Maidah: 1
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
Terjemah :
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki (Sumber : www.quran.emenag.go.id).

QS. Al-Baqarah: 283
... ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ... ۗ 
Terjemah :
...Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya...(Sumber : www.quran.emenag.go.id).


DASAR HUKUM AL-HADIS

HR. Thabrani dari Ibnu Abbas 









Terjamah
"Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan itu ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya"


Ketiga, apa saja rukun Mudharabah?
Terdapat 5 (lima) rukun mudharabah (Imam Mustafa 2019: 55) yaitu pemilik modal (shohibul maal), pelaku usaha/pengelola modal (mudharib), modal (ra'sul maal), pekerjaan pengelola modal (al-a'mal) dan keuntungan (al-ribh).