Sumber gambar: http://www.nzlawonline.com
Apa sih yang dimaksud dengan syarat sahnya perjanjian?

Syarat sah perjanjian merupakan syarat yang harus terpenuhi dalam sebuah perjanjian. Kalau seandainya salah satu syarat tidak terpenuhi maka ada dua kemungkinan yaitu perjanjian itu 'Batal demi hukum' atau 'dapat dibatalkan'.

Lantas apa sajakah syarat sahnya perjanjian?

Syarat sahnya perjanjian diungkapkan secara jelas di dalam kitab sucinya mahasiswa dan praktisi hukum bisnis yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wet boek) tepatnya pada pasal 1320, yaitu:

1) Sepakat
2) Cakap
3) Suatu hal tertentu
4) Suatu sebab yang halal

Apakah konsekuensi tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya perjanjian?

Seperti yang sudah dijelaskan dimuka bahwa tidak terpenuhinya salah satu syarat dalam perjanian akan membawa dampak bagi perjanjian itu sendiri, baik batal demi hukum ataupun dapat dibatalkan.

Perlu dipahami bahwa keempat syarat sahnya perjanjian tersebut terbagi menjadi dua yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektif sebagaimana yang dimaksud adalah syarat yang melekat pada subjek hukum atau para pihak. Dengan demikian dapat dipahami bahwa syarat yang bertaut erat dengan orang atau subjek(tif) adalah syarat 1 dan 2 (sepakat, dan cakap).

Sepakat, siapakah yang bisa bersepakat? Tentu saja orang, mana mungkin benda dapat sepakat. Begitu juga dengan cakap, cakap yang dimaksud adalah cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang dalam hal ini perbuatan hukumnya adalah membuat perjanjian, oleh sebab itu syarat kedua disebut dengan syarat subjek(tif).

Nah kedua syarat sahnya perjanjian tersebut membawa konsekuensi batal demi hukum.

Sedangkan syarat yang ketiga dan keempat adalah syarat objek(tif) yaitu berkaitan dengan objek. Suatu hal tertentu maksudnya adalah objek perjanjian: ada yang dijadikan objek perjanjian baik melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu.

Begitu pun dengan suatu sebab yang halal berkaitan dengan objek. Maksud dari frasa suatu sebab yang halal adalah objek perjanjian tidak mengandung tiga hal yaitu tidak melanggar undang-undang, tidak melanggar ketertiban umum, dan juga tidak melanggar kesusilaan.

Apabila objeknya--semisal--tidak ada maka perjanjian dapat dibatalkan. Pun dengan objek perjanjian yang dilarang oleh undang-undang misalnya impor bahan makanan berbahaya, perjanjian dapat dibatalkan.

Rangkuman:
Syarat sahnya perjanjian ada empat: sepakat; cakap; suatu hal tertentu; sebab kausa yang halal. Syarat sepakat dan cakap termasuk syarat subjektif, sedangkan suatu hal tertentu dan sebab kausa yang halal adalah syarat objektif. Kalau tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian batal demi hukum, sedangkan tidak lengkapnya syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan.