Setelah membahas mengenai istilah dan pengertian Perseroan Terbatas (PT) kali ini akan didiskusikan tentang bagaimana cara mendirikan PT dengan menguraikan mengenai syarat pendirian PT itu sendiri.

Karena masalah  Perseroan Terbatas (PT) telah diatur dalam regulasi yang jelas yang berbentuk undang-undang maka tulisan ini merupakan intisari dari undang-undang  Perseroan Terbatas (PT) itu sendiri yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jadi tidak perlu repot-repot untuk membaca secara keseluruhan undang-undang yang dimaksud.
Syarat pendirian perseroan terbatas, sumber gambar: www.gayadigital.com
KETENTUAN UMUM PERSEROAN TERBATAS
 
Tujuan Perseroan Terbatas (PT)

Tujuan dan maksud serta kegiatan dari Perseroan Terbatas (PT) harus jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan juga kesusilaan.

Peraturan tentang tujuan ini sangat mutlak diperlukan dan mempengaruhi dikabulkan atau tidaknya permohonan pendirian PT. Kalau mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan kegiatan memproduksi atau menjual narkoba tentu saja dilarang oleh undang-undang karena membahayakan masyarakat Indonesia.

Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) harus berbentuk badan hukum. Oleh sebab itu, para pemegang saham tidak akan ikut bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk lebih jelas mengenai konsekuensi apa saja jika badan usaha berbentuk badan hukum bisa dibaca pada artikel berikut (klik).

Peraturan Perseroan

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha yang berbadan hukum tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan juga peraturan perundang-undangan yang lain.

Artinya dalam menjalankan Perseroan Terbatas (PT) harus berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, baik yang dibentuk oleh pemerintah berupa peraturan perundang-udangan dan juga yang dibuat oleh Perseroan itu sendiri yang berbentuk anggaran dasar.


Nama dan tempat kedudukan perseroan adalah di negara republik Indonesia. Ketentuan ini harus ditulis dalam Anggaran Dasar perseroan.