Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang biasa disebut orang. Kalau dalam perjanjian jual beli, subjek hukumnya ya penjual dan pembeli. Demikian juga dengan sewa menyewa, subjek hukumnya penyewa dan pemberi sewa.
subjek hukum
Subjek hukum, sumber gambar: discoverdome.org.au

























Pada praktiknya yang disebut subjek hukum tidak mesti orang, badan hukum pun bisa menjadi subjek hukum. 

Apa contoh subjek hukum  yang orang?

Pak Ahmad dan Pak Santoso melakukan transaksi bisnis berupa jual beli motor, katakanlah motor Honda dengan merk Beat tahun 2016. Masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli. Nah pak Ahmad maupun pak Santoso sama-sama sebagai subjek hukum yang berbentuk orang.

Lalu contoh subjek hukum yang badan hukum?

Bank BRI dan Bank Mandiri memberikan kredit untuk perusahaan pengembang properti Agung Sedayu Grup, untuk membangun sebuah apartemen di tepi Pulau Komodo misalnya. Dengan begitu dapat dipahami bahwa ketiga pihak tersebut (BRI, Mandiri dan Agung Sedayu Grup) masing-masing merupakan subjek hukum.

Apa Dasar Hukum Subjek Hukum?

Subjek hukum orang, dasar hukumnya telah dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi: "Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai tekah dilahirkan bilamana juga kepentingan anak menghendaki".  

Jadi, seorang manusia baik yang lahir maupun belum lahir dijamin secara penuh hak-haknya dalam hukum perdata.

Sedangkan untuk subjek hukum bebentuk badan hukum bermacam-macam, seperti misalnya Perseroan Terbatas (mengacu pada UU Perseroan Terbatas), Koperasi (melihat pada UU Koperasi), Yayasan (mengacu pada UU Yayasan) dan lain sebagainya.

Rangkuman
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Bisa berbentuk orang atau badan hukum. Adapun dasar hukum dari subjek hukum orang adalah Pasal 2 KUHPerdata. Sedangkan untuk subjek hukum berbentuk badan hukum (badan hukum privat) mengacu pada uu masing-masing badan hukum dimaksud.
Untuk memperjelas materi tentang badan hukum, bisa diteruskan membacanya pada artikel ini: Pengertian dan Macam-Macam Badan Hukum.