Sampai sekarang mungkin masih banyak yang bertanya-tanya kemanakah penyelesaian sengketa bank syariah pasca pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah—yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa bank syariah.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah melalui putusan MK No. 93/PUU-X/2012 penyelesaian sengketa bank syariah sudah sepenuhnya ke Pengadilan Agama atau bisa juga diselesaikan melalui arbitrase atau forum lain?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut seyogianya mari kita mulai dari awal sehingga mendapatkan keterangan dan landasan yang rigid terhadap pokok permasalahan yang sedang kita ajukan.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum dilakukan pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi, Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara redaksi dapat dilihat sebagai berikut:
Adapun penjelasan ayat (2) di atas yang tersirat dalam potongan kalimat "sesuai dengan isi akad" bermakna bahwa penyelesaian sengketa bank syariah dapat juga diselesaikan melalui musyawarah, mediasi perbankan, Badan Arbitrase Syariah Nasional atau arbitrase lain dan juga melalui pengadilan umum.
Penyelesaian Sengketa Bank Syariah, Sumber gambar:www.bradfields.com.au |
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut seyogianya mari kita mulai dari awal sehingga mendapatkan keterangan dan landasan yang rigid terhadap pokok permasalahan yang sedang kita ajukan.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum dilakukan pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi, Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara redaksi dapat dilihat sebagai berikut:
(1) Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
(2) Dalam hal para pihak telah memperjanjiakan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
(3)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah
Adapun penjelasan ayat (2) di atas yang tersirat dalam potongan kalimat "sesuai dengan isi akad" bermakna bahwa penyelesaian sengketa bank syariah dapat juga diselesaikan melalui musyawarah, mediasi perbankan, Badan Arbitrase Syariah Nasional atau arbitrase lain dan juga melalui pengadilan umum.
Dadang Achmad yang merupakan pemohon pengujian undang-undang perbankan syariah khususnya pasal 55 ayat 2 dan 3 dalam pokok permohonannya mempersoalkan hadirnya peradilan umum—yang tertulis dalam penjelasan ayat 2 undang-undang a quo.
Padahal telah secara jelas disebutkan dalam ayat (1) bahwa yang berwenang menyelesaikan sengketa bank syariah adalah pengadilan agama.
Oleh sebab itu karena hakim mahkamah beranggapan ada kerugian yang dialami oleh pemohon setelah melalui rangkaian sidang dikeluarkanlah putusan MK No. 93/PUU-X/2012.
Di dalam putusannya hakim Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan juga menolaknya sebagian.
Di dalam amar putusan MK tersebut hakim mahkamah memutuskan bahwa pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945—menyatakan inkonstitusional—dan menyatakan penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut para ahli pertentangan itu terjadi lantaran di dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) menghadirkan peradilan umum untuk menyelesaikan sengketa bank syariah, yang justru bertentangan dengan pasal 55 ayat (1) yang mengamanahkan pengadilan agama untuk menyelesaikannya.
Dua forum yang termasuk ke dalam lembaga litigasi inilah yang menyebabkan pertentangan dua lembaga peradilan yang sudah seharusnya tidak ada saling melangkahi karena kewenangan masing-masing peradilan telah ditentukan oleh undang-undang.
Dan ketentuan untuk menyelesaikan sengketa bank syariah telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu pada Pasal 49 huruf i.
Adapun penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, dan arbitrase syariah tetap dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa syariah. Hal ini karena ketiga forum tersebut merupakan forum pilihan (choice of forum) dalam menyelesaikan sengketa bank syariah di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa bank syariah di luar pengadilan dibolehkan jika mengandung kesepakatan kedua belah pihak sebagai bentuk pengejawantahan dari asas kebebasan berkontrak. [asf]
Rangkuman
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Bank Syariah Melalui Arbitrase
Padahal telah secara jelas disebutkan dalam ayat (1) bahwa yang berwenang menyelesaikan sengketa bank syariah adalah pengadilan agama.
Oleh sebab itu karena hakim mahkamah beranggapan ada kerugian yang dialami oleh pemohon setelah melalui rangkaian sidang dikeluarkanlah putusan MK No. 93/PUU-X/2012.
Di dalam putusannya hakim Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan juga menolaknya sebagian.
Di dalam amar putusan MK tersebut hakim mahkamah memutuskan bahwa pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945—menyatakan inkonstitusional—dan menyatakan penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut para ahli pertentangan itu terjadi lantaran di dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) menghadirkan peradilan umum untuk menyelesaikan sengketa bank syariah, yang justru bertentangan dengan pasal 55 ayat (1) yang mengamanahkan pengadilan agama untuk menyelesaikannya.
Dua forum yang termasuk ke dalam lembaga litigasi inilah yang menyebabkan pertentangan dua lembaga peradilan yang sudah seharusnya tidak ada saling melangkahi karena kewenangan masing-masing peradilan telah ditentukan oleh undang-undang.
Dan ketentuan untuk menyelesaikan sengketa bank syariah telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu pada Pasal 49 huruf i.
Adapun penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, dan arbitrase syariah tetap dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa syariah. Hal ini karena ketiga forum tersebut merupakan forum pilihan (choice of forum) dalam menyelesaikan sengketa bank syariah di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa bank syariah di luar pengadilan dibolehkan jika mengandung kesepakatan kedua belah pihak sebagai bentuk pengejawantahan dari asas kebebasan berkontrak. [asf]
Rangkuman
Jadi penyelesaian sengketa bank syariah pasca putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tetap dapat diselesaikan melalui dua jalur, litigasi dan non litigasi. Hanya saja pada jalur litigasi pengadilan yang berwenang memutus adalah peradilan agama.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa Bank Syariah Melalui Arbitrase
0 Comments
Post a Comment