Berbicara mengenai perjanjian di dalam mempelajari hukum, sudah tentu kita akan mengacu pada kitab sucinya para ahli hukum perdata Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetbook) atau yang lebih mudah disebut dengan BW.

pengertian perjanjian kebendaan dalam hukum perdata
Pengertian perjanjian kebendaan dalam hukum perdata, sumber gambar: www.beediebass.com
Pasal berapa yang menjelasan tentang perjanjian?

Bagian yang menjelaskan tentang perjanjian di dalam BW adalah Pasal 1313 yang berbunyi:
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya.
Para ahli hukum Indonesia sudah banyak yang mengkritisi perihal pengertian perjanjian tersebut, termasuk Prof. Abdulkadir Muhammad, karena dinilai terlalu luas dan tidak jelas sebagaimana yang dimaksudkan kalau perjanjian di dalam hukum perdata itu—pasal 1313 KUH Perdata—adalah perjanjian tentang kebendaan.

Memangnya apa saja kelemahan dari definisi tersebut sehingga kurang tepat kalau digunakan untuk merujuk pada perjanjian kebendaan? 

Sebelumnya mari kita ulangi pengertian perjanjian menurut BW/KUHPerdata dan kemudian memretelinya satu-persatu.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya.
Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad ada beberapa poin yang perlu dikritisi karena perumusannya kurang tepat.

Pertama, frasa ‘suatu perbuatan’.
Merupakan sebuah kesalahan karena frasa ‘suatu perbuatan’ bisa ‘dengan persetujuan’ atau ‘tanpa persetujuan’. Kalau pada perbuatan yang ‘tanpa persetujuan’ bisa mengacu pada perbuatan sukarela (zaakwarneming) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). 

Kedua, rumusan ‘satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya’.
Rumusan di atas dinilai kurang tepat karena perjanjian adalah melibatkan perjanjian di antara kedua belah pihak. Jadi menurut Prof. Abdulkadir Muhammad lebih tepat jika digunakan rumusan ‘saling mengikatkan diri’.

Jadi perjanjian menurut Prof. Abdulkadir Muhammad secara sempit adalah: 

Perjanjian adalah persetujuan dengan mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan di bidang harta kekayaan.