Berbicara mengenai perjanjian di dalam
mempelajari hukum, sudah tentu kita akan mengacu pada kitab sucinya para ahli
hukum perdata Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk
wetbook) atau yang lebih mudah disebut dengan BW.
![]() |
Pengertian perjanjian kebendaan dalam hukum perdata, sumber gambar: www.beediebass.com |
Pasal berapa yang menjelasan tentang perjanjian?
Bagian yang menjelaskan tentang perjanjian di
dalam BW adalah Pasal 1313
yang berbunyi:
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya.
Para ahli hukum Indonesia sudah banyak yang mengkritisi perihal
pengertian perjanjian tersebut, termasuk Prof. Abdulkadir Muhammad, karena
dinilai terlalu luas dan tidak jelas sebagaimana yang dimaksudkan kalau
perjanjian di dalam hukum perdata itu—pasal 1313 KUH Perdata—adalah
perjanjian tentang kebendaan.
Memangnya
apa saja kelemahan dari definisi tersebut sehingga kurang tepat kalau digunakan
untuk merujuk pada perjanjian kebendaan?
Sebelumnya
mari kita ulangi pengertian perjanjian menurut BW/KUHPerdata dan kemudian
memretelinya satu-persatu.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya.
Menurut Prof.
Abdulkadir Muhammad ada beberapa poin yang perlu dikritisi karena perumusannya
kurang tepat.
Pertama,
frasa ‘suatu perbuatan’.
Merupakan sebuah kesalahan karena frasa ‘suatu
perbuatan’ bisa ‘dengan persetujuan’ atau ‘tanpa persetujuan’. Kalau pada
perbuatan yang ‘tanpa persetujuan’ bisa mengacu pada perbuatan sukarela
(zaakwarneming) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Kedua,
rumusan ‘satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya’.
Rumusan di atas dinilai kurang tepat karena perjanjian adalah melibatkan
perjanjian di antara kedua belah pihak. Jadi menurut Prof.
Abdulkadir Muhammad lebih tepat jika digunakan rumusan ‘saling mengikatkan diri’.
Jadi
perjanjian menurut Prof. Abdulkadir Muhammad secara sempit adalah:
Perjanjian adalah persetujuan dengan mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan di bidang harta kekayaan.
0 Comments
Post a Comment