Korporasi bisnis yang membangun usahanya dengan modal utang, baik untuk keseluruhan atau sebagian selalu dihadapkan pada keadaan pailit dan kepailitan.

KBBI mengartikan pailit dengan jatuh, bangkrut atau miskin.

Begitu juga dalam bahasa Belanda  'failliet' dimaknai sebagai gagal atau bangkrut.

Pailit secara definisi merupakan keadaan debitor yang berhenti membayar utang-utangnya.
Pengertian dan Syarat Kepailitan, sumber gambar:senecalawgroup.com





















Sedangkan kepailitan diterminologikan oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan:
Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pegawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Jadi secara ringkas dapat dipahami kalau istilah "Pailit" adalah keadaan di mana debitor tidak membayar utang baik karena usahanya sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik, atau memang sengaja tidak mau membayar utang.

Sedangkan kepailitan adalah pernyataan pailit oleh pengadilan.


Kenapa sebuah perusahaan harus dinyatakan pailit oleh pengadilan, apa keuntungannya?
Bagi kreditor atau pihak yang memberi utang terhadap perusahaan, memailitkan perusahaan di pengadilan akan membuat harta debitor tidak bisa dibelanjakan lagi dan tidak bisa dikelola lagi oleh debitor. 

Sehingga kreditor punya harapan untuk mendapatkan kembali uang yang telah dipinjam oleh debitor.

Lantas apa saja yang menjadi syarat agar perusahaan bisa dinyatakan pailit oleh pengadilan?
Berdasarkan undang-undang kepailitan syarat untuk dapat mempailitkan sebuah perusahaan adalah:
1) Perusahaan yang punya utang tersebut (debitor) minimal harus memiliki dua kreditor.
2) Debitor tidak melakukan pembayaran sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditor
3) Utang yang tidak dibayarkan tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Mengapa dalam persyaratan pailit debitor harus dua kreditor?
Kalau kreditor hanya satu pihak maka tidak perlu mengajukan permohonan pailit, cukup dengan mengajukan gugatan biasa—secara perdata ke pengadilan negeri.

Hal itu karena putusan pailit dari pengadilan—alasan mengapa harus dua kreditor—berupaya agar masing-masing kreditor tidak saling berebut sehingga memungkinkan kreditor lain tidak mendapatkan haknya berupa pelunasan utang.

Rangkuman:
Jadi pailit adalah keadaan debitor yang tidak mau bayar utang, yang membuat debitor dapat dimintakan pailit di pengadilan niaga. Fungsi putusan pailit oleh pengadilan adalah agar debitor tidak bisa mengelola hartanya lagi sehingga ada harapan bagi kreditor untuk terbayar semua piutang-piutangnya. Adapun syarat untuk memohon pailit ada 3 syarat: 1) debitor punya minimal dua kreditor, 2) debitor tidak membayar utang minimal satu kreditor dan 3), utang telah jatuh tempo.