Mendengar istilah Perseroan Terbatas (PT) tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Hal itu karena di sekitar kita banyak sekali PT atau Perseroan Terbatas.

Selain itu kita juga menemui banyak produk yang kita gunakan sehari-hari sebagai hasil dari produksi PT, Unilever misalnya.



















Lihatlah bagaimana produk PT Unilever merajai kehidupan kita. Dari mulai alat-alat mandi seperti pasta gigi, sabun, shampoo, sampai produk-produk kecantikan yang dipakai wanita menjelang tidur—Unilever menjadi perusahaan yang produknya dipakai dari bangun tidur hingga tidur lagi.

Selain Unilever juga bertabur perseroan-perseroan lain yang ikut andil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, tentunya dengan imbalan berupa keuntungan baik dari hasil produksi, pemasaran, dan juga jasa.

Oleh sebab itu pada artikel kali ini akan dibahas tentang Perseroan Terbatas (PT) yang berkaitan erat dengan dunia bisnis. Hal itu karena posisi penting Perseroan Terbatas (PT) itu sendiri yang membuat jantung ekonomi Indonesia terus berdenyut.

Istilah Perseroan Terbatas (PT)
Di berbagai negara, istilah yang merujuk pada Perseroan Terbatas (PT)—konteks Indonesia— berbeda-beda. Berikut ini beberapa istilahnya:

Di Belanda misalnya, istilah untuk merujuk pada PT adalah Naamloze Vennotschap (persekutuan tanpa nama), di Perancis digunakan istilah Society Anoynyme, di Inggris Limited Company (perusahaan terbatas) dan di Jerman dengan istilah Aktien Gessellschaft (himpunan saham).

Khusus untuk di Indonesia seperti pendapat Prasetya sebagaimana yang dikutip oleh Khairandy (2013:65) istialah Perseroan Terbatas mengawinkan istilah dari Inggris dan Jerman yang mana menampilkan saham (sero) sekaligus memperlihatkan tanggung jawabnya yang terbatas. Dan jadilah di Indonesia sebutan Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas (PT)
Sebagaimana badan usaha lain yang memiliki legalitas hukum melalui dasar perundang-undangan, Perseroan Terbatas (PT) pun demikian.

Segala sesuatu tentang Perseroan Terbatas (PT)—termasuk masalah pengertian perseroan terbatas—diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menggantikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Adapun pengertian perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas).

Jika diuraikan maka pengertian perseroan terbatas adalah:
1) Badan hukum; baca:
2) Persekutuan Modal
3) Didirikan berdasarkan perjanjian
4) Melakukan kegiatan usah
5) Modal terdiri dari saham-saham.

Untuk memahami badan hukum silahkan baca: Badan Usaha Berbadan Hukum

Rangkuman
Istilah Perseroan Terbatas (PT) adalah perkawinan antara istilah  Inggris dan Jerman yang mana menampilkan saham (sero) dan menampilkan juga tanggung jawabnya (terbatas), jadilah perseroan terbatas.
Sedangkan Perseroan Terbatas (PT) dipahami secara keseluruhan sebagai badan hukum yang modalnya terdiri dari dan terbagi atas saham-saham yang mana investor-investor yang memegang saham pada PT tersebut terbatas tanggung jawabnya hanya sebesar jumlah saham yang ia setor. Maksudnya para investor tidak bertanggung jawab jika perusahaan pailit untuk membayar utang. Melainkan hanya sebatas sahamnya saja.
Baca artikel sambungannya: Syarat Pendirian Perseroan Terbatas