Sebelum masuk ke pembahasan mengenai  Macam-macam akad dalam bank syariah, terlebih dahulu bagi yang belum paham apa itu bank syariah dan perbedaannya dengan bank konvensional secara mendasar, dapat membaca terlebih dahulu artikel pengertian perbankan syariah, karena artikel ini merupakan kelanjutannya.

Lanjut...!
akad akad dalam bank syariah
Akad-akad dalam bank syariah, sumber gambar: br-online.co





















Di dalam mengambil keuntunganuntuk menggaji karyawan, membangun kantor cabang, dan memberikan keuntungan kepada nasabahbank konvensional dan bank syariah menerapkan prinsip yang sangat berbeda.

Pada bank konvensional pengambilan keuntungan yang dilakukan oleh bank berdasarkan pada sistem bunga yang besarannya telah ditentukan dari awal. Ilustrasinya sebagai berikut:

Pak Ahmad mengajukan kredit kepada Bank Mandiri untuk melakukan ekspansi usahanya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kemudian bank mandiri mengajukan syarat bahwa bunga yang dibebankan pada pinjaman tersebut adalah 20% (dua puluh persen setahun).Pada akhir tahunsesuai kesepakatan awal—Pak Ahmad harus mengembalikan dana pokok ditambah bunga yaitu sebesar 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah). 

Tambahan dana sejumlah Rp. 20.000.000 yang dikeluarkan oleh pak Ahmad di luar dana pokok Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) itulah yang digunakan oleh bank mandiri—selaku bank konvensional—untuk memenuhi kebutuhan dalam menjalankan usahanya.

Hal ini sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh bank syariah untuk memperoleh keuntungan, yaitu dengan menggunakan akad-akad (perjanjian).


Apa itu Macam-Macam akad-akad dalam perbankan syariah?

Akad secara sederhana diartikan sebagai perjanjian. 

Jadi baik nasabah yang ingin menabung atau memohon pembiayaan—kredit dalam istilah bank konvensionalharus melakukan perjanjian dengan bank syariah.

Perjanjian atau akad-akad yang digunakan dalam bank syariah paling tidak ada tiga yaitu perjajian yang berdasarkan jual beli (al-Bai'), perjanjian berdasarkan sewa menyewa (al-Ijarah), dan perjanjian berdasarkan bagi hasil (al-mudharabah). 


Ringkasnya akad-akad dalam bank syariah dikenal ada tiga yaitu:
1) Jual beli (al-Bai')
2) Sewa Menyewa (al-Ijarah), dan
3) Bagi hasil (mudharabah)

Ketiga akad tersebut yaitu Jual beli (al-Bai'), sewa menyewa (al-Ijarah), dan bagi hasil (al-mudharabah) merupakan akad-akad secara garis besar. 

Untuk itu masing-masing akad tersebut dilakukan pembagian kembali menjadi akad-akad yang lebih spesifik.

Pembagian tersebut misalnya:

  • Akad jual beli (al-Bai') secara spesifik dibagi menjadi akad jual beli salam (bai' as-salam), jual beli istishna' (bai al-Istishna') dan jual beli murabahah (bai' al-Murabahah).
  • Akad sewa menyewa (al-ijarah) dibagi menjadi dua yaitu sewa menyewa (al-Ijarah) dan sewa menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan (al-Ijarah Muntahiya bit Tamlik) atau yang disingkan dengan IMBT.
  • Akad bagi hasil (al-Mudharabah) dibagi menjadi dua yaitu al-Musyarakah dan al-Mudharabah.
Rangkuman
Macam-macam akad dalam bank syariah adalah sebagai berikut: 

Akad berdasarkan jual beli (al-Bai'
1) beli salam (bai' as-salam), 
2) jual beli istishna' (bai al-Istishna'
3) jual beli murabahah (bai' al-Murabahah).

Akad berdasarkan sewa menyewa (al-ijarah
1) sewa menyewa (al-Ijarah
2) sewa menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan (al-Ijarah Muntahiya bit Tamlik) 

Akad berdasarkan bagi hasil (al-Mudharabah

1) al-Musyarakah  
2) al-Mudharabah.

Selanjutnya baca: 
Pengertian Akad Jual Beli Salam (Bai' as Salam), Akad Jual Beli Istishna', (Bai al-Istishna'), dan Akad Jual Beli Murabahah (bai' al-Murabahah).